Aparatur Sipil Negara atau biasa disebut ASN adalah sebutan bagi para pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan karyawan adalah sebutan umum untuk setiap yang bekerja baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Sebagai ASN, memahami fikih tentang kewajibannya merupakan hal penting yang harus dipahami. Menjalankan amanah pada hakekatnya melaksanakan perintah dari Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. [An-Nisa/4:58]
Salah satu amanah sebagai ASN maupun karyawan adalah amanah untuk menjaga jam kerja. Wajib atas setiap ASN dan karyawan untuk memakai waktu kerja untuk melaksanakan pekerjaan yang telah dikhususkan kepada mereka.
Tidak boleh seoarang ASN menggunakan waktu kerja untuk perkara lain selain pekerjaannya. Ia juga tidak boleh menggunakan waktu kerjanya untuk kepentingan pribadi maupun urusan keluarga yang tidak ada kaitan langsung dengan pekerjaannya.
ASN atau karyawan telah menukar waktunya untuk melaksanaan pekerjaannya sebagai bentuk amanah dan tanggung-jawab kepada yang memberi upah dalam hal ini negara maupun kantor tempat ia bekerja.
Buku Fiqih ASN dan Karyawan hadir kepada kita dengan tujuan sebagai panduan bagi para pegawai pemerintahan maupun karyawan swasta. Ada 4 bahasan utama dalam buku Fiqih ASN ini yaitu:
1. Motivasi agar mengingat hisab kelak di akhirat.
2. Uraian tentang aneka pelanggaran di dunia kerja beserta solusinya
3. Kriteria menjadi karyawan yang ideal,
4. Aturan fiqih ASN dan karyawan di dunia kerja.
Semoga buku fiqih ASN & karyawan ini dapat memberikan manfaat bagi umat dan membantu negara untuk melahirkan para pekerja dan karyawan yang amanah.
Reviews
There are no reviews yet.