Buku Pengantar Ilmu Waris yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits ini merupakan salah satu literatur yang dapat digunakan untuk memahami hukum pembagian dalam harta warisan.
Selain menjelaskan teknis perhitungan, buku ini juga menjelaskan hal lain yang terkait dengan fikih dalam warisan. Tak lupa disertakan juga contoh kasus untuk lebih memudahkan dalam memahami pembagian dalam harta warisan.
Keutamaan Ilmu Waris
Ada beberapa motivasi untuk mempelajari ilmu faraid atau ilmu waris. Diantaranya,
Pertama, Allah sendiri yang menjelaskan ilmu waris ini dalam al-Quran. Allah sebutkan beberapa aturan dan ketetapan tentang pembagian harta pusaka. Sehingga mempelajari ilmu waris sama dengan mempelajari keputusan dan ketetapan Allah.
Kedua, setelah Allah menjelaskan pembagian warisan, Allah menyebutkan janji dan ancaman. Janji surga bagi orang yang mengikuti hukum Allah, sebaliknya ancaman neraka bagi yang tidak mau mengikutinya. Itu artinya; mempelajari ilmu waris berarti mengenal salah satu jalan menuju surga dan menjauhi salah satu sumber ancaman neraka.
Ketiga, mengamalkan sebuah hadis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Wahai Abu Hurairah, pelajarilah faraid, dan ajarkan kepada yang lain, karena ilmu faraid adalah setengah ilmu, yang paling cepat dilupakan dan ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah)
Pengertian Ilmu Waris
Dalam bahasa arab, warisan disebut dengan al-Irtsu artinya adalah peninggalan orang dulu yang diterima oleh masyarakat generasi setelahnya. (al-Qamus al-Muhith)
Sehingga dalam makna bahasa, warisan bisa bentuknya harta, bisa juga budaya, termasuk juga ajaran dan ilmu. Sebagaimana Nabi Sulaiman menerima warisan dari Nabi Daud berupa ilmu dan kenabian.
Dalam perjalanannya, makna bahasa dari kata warisan mengalami menyempitan. Sehingga lebih banyak digunakan untuk menyebut peninggalan berupa harta. Berangkat dari sinilah pembahasan ilmu waris hanya dikhususkan untuk warisan dalam bentuk harta, bukan warisan ilmu, apalagi budaya.
llmu Waris dan lImu Faraid
Setelah mengalami penyempitan makna, istilah ilmu waris hanya dikhususkan pada pembahasan untuk peninggalan berupa harta. Selanjutnya kita akan pahami makna ilmu waris.
Sebagian ulama memberikan definisi ilmu waris adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan dari sisi fikih dan teknis perhitungan. (Tashil al-Faraid)
Ilmu waris disebut juga ilmu faraid. Kata faraid adalah bentuk jamak dari kata tunggal (isim mufrad) fariidhah yang artinya kewajiban. Disebut ilmu faraid, karena pembagian ini merupakan kewajiban dari Allah.
Buku Pengantar ilmu waris ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi setiap pembacanya sehingga mampu memahami permasalahan dan hukum fikih dalam hal pembagian warisan.
Reviews
There are no reviews yet.