Wanita

Bolehkah Wanita Memakai Wewangian di Luar Rumah?

bolehkah wanita memakai wewangian di luar rumah

Diantara fitnah atau godaan yang bisa menjadi salah satu sebab kebinasaan adalah fitnah wanita sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad alaihi sholatu wassalam. Oleh karena itu, Islam hadir dengan sejumlah aturan untuk wanita yang sejatinya adalah sebuah pelindung bagi mereka agar tidak terperosok kedalam hal-hal yang dibenci oleh Allah. Salah satu aturan atau hukum tersebut adalah wanita memakai wewangian ketika berada di luar rumah.

Rasulullah alaihi sholatu wassalam bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka ia adalah wanita pezina” (HR Imam Tirmidzi)

Wasiat Nabi kali ini adalah peringatan bagi wanita untuk tidak memakai wewangian ketika keluar di jalan sehingga orang mencium wanginya.

Jika ia melakukannya, ia ibarat wanita yang melakukan zina. Sebab, aroma harum seorang wanita akan menarik pandangan dan nafsu laki-laki yang dilewatinya.

Padahal mungkin saja di antara para lelaki ada yang bernafsu dan terangsang untuk melakukan perbuatan haram. Wanita di zaman ini telah lupa-atau sengaja melupakan- akan peringatan keras dalam hadits ini.

Badai serangan barat yang menerpa umat islam juga kebodohan yang membelenggu mereka, membuat nilai-nilai, norma, dan adat istiadatnya tersapu hingga musnah. Salah satu akibatnya, wanita yang keluar rumah dengan wewangian menjadi hal biasa dan menjadi kelaziman.

Ini terbukti ketika para wanita atau remajanya justru mencela teman sesamanya yang tak memakai parfum ketika keluar. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah, ajaran islam kini menjadi demikian asing meski untuk umatnya:

Islam datang pertama kali dalam keadaan asing, dan kelak akan kembali asing; maka beruntunglah orang-orang yang asing.” (HR Imam Muslim)

Karena terbiasa, beberapa wanita mungkin menganggap sebagai hal tak berdosa keluar memakai wewangian. Tetapi toh faktanya, (seperti diakui oleh kaum pria) wanita berparfum yang lewat di hadapan laki-laki akan memancing syahwat mereka.

Terlebih bagi para pemuda. Padahal, segala hal yang bisa menjadi titik awal atau pendorong terjadinya perbuatan haram, dicegah oleh islam.

Al-‘Allaamah Abul Ala Al-Maududi mengatakan; “Parfum merupakan penghantar satu nafsu jahat kepada nafsu jahat lainnya. la menjadi penghantar pesan dan surat yang paling lembut. Pada umumnya urusan ini disepelekan dalam aturan-aturan akhlak yang ada. Namun, dalam islam rasa malu menempati batas kepekaan rasa.

Sehingga sarana yang lembut ini tidak diperkenankan, karena akan menjadi penggoda. Itulah mengapa, di dalam islam seorang wanita dilarang untuk berjalan di jalanan atau mengikuti majlis-majlis dengan menggunakan wewangian.”

Menganggap masalah ini terlalu ekstrim dan menyusahkan, sungguh tidak benar. Sebab jelas, ini bukan masalah sepele, remeh dan sederhana. Seandainya ini termasuk hal remeh, tentu tidak akan ada teguran keras dari Rasulullah seperti pada hadits di atas.

Karena pada kenyataannya memang telah terbukti, jika aroma parfum wanita yang dicium oleh laki-laki dapat menggerakkan syahwatnya. Terlebih sebagaimana yang kami katakan sebelumnya, jika yang mencium aroma parfum itu adalah para pemuda.

“Sampai kapanpun wanita akan terus menarik laki-laki. Demikian juga sebaliknya. Bisa saja keduanya melakukan hal sepele yang bisa menjadi sebab ketertarikan dan terdorongnya hasrat biologis.

Lebih-lebih ketika hati kedua insan ini telah terasuki rasa cinta dan kecenderungan pada lawan jenis. Tubuh, keserasian, rupa, penampilan laki-laki dan perempuan memang telah diatur(Nya) sedemikian rupa. Sehingga saling tertarik pada lawan jenis adalah lazim untuk keduanya.”

Penjelasan diatas dikutip dari buku 100 pesan Nabi untuk Wanita, semoga menjadi pengingat bagi seorang wanita agar senantiasa memperhatikan apa yang terbaik buat dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *